Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Islam
A. Ideologi
Ideologi
negara Iran berdasarkan kepada Agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja’fari).
Untuk melaksanakan prinsip ini maka diciptakan sistem Velayat-e Faqih
(Supremasi kaum ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk
memberikan fatwa keagamaan dan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam
masalah ketatanegaraan.
Marja-e
Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada
masa penganut ajarannya yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah Marja-e
Taqlid di Iran sebanyak 8 orang. Tetapi Imam Khomeini yang merupakan Pemimpin
Revolusi Islam Iran 1979 kemudian dikukuhkan dalam Konstitusi sebagai Ayatollah
Uzma yang berkedudukan sebagai Rahbar yang berkuasa di bidang politik sekaligus
bidang keagamaan (sebagai Marja-e Taqlid).
B. Konstitusi
Hukum
tertinggi adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh
Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.
C. Pelaksanaan
Pemerintahan
1.
Lembaga Eksekutif
Kepala
pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat
untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali.
Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas
masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran
menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet
ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis
serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden
harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan Parlemen (Majelis). Jika
Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka Wakil Presiden I akan
menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader. Secara administratif,
Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi
dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin
Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD) hasil Pemilu
Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur didilakukan oleh
DPRD.
2.
Lembaga Legislatif
Parlemen
Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan
290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan
sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai
dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008.
Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis
secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet
melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh
10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada
Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
3.
Lembaga Judikatif
Kekuasaan
tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung
oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih
(Mujtahid).
Fungsi
utama Lembaga Judikatif adalah mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota
Mahkamah Agung dan Jaksa Agung serta menyusun RUU. Ia juga mengusulkan calon
Menteri Kehakiman kepada Presiden. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan lembaga-lembaga Judikatif, sementara Kementerian Kehakiman mengatur
koordinasi antara lembaga judikatif dan lembaga-lembaga Eksekutif dan
Legislatif serta bertugas di bidang organisasi pemerintahan dan anggaran.
Sistem
peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus. Peradilan
umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan
Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata Khusus.
Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan
Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.
Sesuai
dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang berada di bawah Lembaga
Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan bagian dari Lembaga
Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota Angkatan
Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi yang menangani
kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan Kepala Inspektur
Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.
Sign up here with your email
Add your comment here ConversionConversion EmoticonEmoticon