IDEOLOGI DAN SISTEM PEMERINTAHAN IRAN




Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Islam
A.    Ideologi
Ideologi negara Iran berdasarkan kepada Agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja’fari). Untuk melaksanakan prinsip ini maka diciptakan sistem Velayat-e Faqih (Supremasi kaum ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa keagamaan dan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketatanegaraan.
Marja-e Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada masa penganut ajarannya yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah Marja-e Taqlid di Iran sebanyak 8 orang. Tetapi Imam Khomeini yang merupakan Pemimpin Revolusi Islam Iran 1979 kemudian dikukuhkan dalam Konstitusi sebagai Ayatollah Uzma yang berkedudukan sebagai Rahbar yang berkuasa di bidang politik sekaligus bidang keagamaan (sebagai Marja-e Taqlid).
B.     Konstitusi
Hukum tertinggi adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.
C.    Pelaksanaan Pemerintahan
1.      Lembaga Eksekutif
Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan Parlemen (Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka Wakil Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader. Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD) hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur didilakukan oleh DPRD.
2.      Lembaga Legislatif
Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
3.      Lembaga Judikatif
Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
Fungsi utama Lembaga Judikatif adalah mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota Mahkamah Agung dan Jaksa Agung serta menyusun RUU. Ia juga mengusulkan calon Menteri Kehakiman kepada Presiden. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga Judikatif, sementara Kementerian Kehakiman mengatur koordinasi antara lembaga judikatif dan lembaga-lembaga Eksekutif dan Legislatif serta bertugas di bidang organisasi pemerintahan dan anggaran.
Sistem peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus. Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata Khusus. Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.
Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang berada di bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan bagian dari Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan Kepala Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.
Previous
Next Post »

Add your comment here ConversionConversion EmoticonEmoticon