Amerika Serikat menganut Ideologi Liberalisme. Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para The Fuonding Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun Thomas Jefferson.
Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar
yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu
sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap
pemilikan individu.
Sistem Pemerintahan
Amerika
Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota
di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem
pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden
Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai
kepala pemerintahan.
Di
AmerikatTerdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif,
dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power Teory” yang berasal
dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu
negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
1.
Eksekutif
: kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan
eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden
menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan
pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan
pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu
kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar,
penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).
2.
Legislatif
: kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres
terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat
(perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian
masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House
of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah
penduduk.
3.
Yudikatif
: kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi
bagi pelanggar UU.
Kekuasaan lembaga yudikatif ini
dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada
kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah
Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat
dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
Sign up here with your email
Add your comment here ConversionConversion EmoticonEmoticon